Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Sanksi Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra

- 21 Mei 2021, 08:39 WIB
Tangkapan layar video viral anggota DPRD Banten, Dede Rohana Putra liburan ke anyer mewakili warganya.
Tangkapan layar video viral anggota DPRD Banten, Dede Rohana Putra liburan ke anyer mewakili warganya. /Tiktok/@dederohanaputra/

HALOYOUTH - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra.

Pemberian sanksi itu dinilai karena Dede Rohana melanggar kode etik terkait video viral di jejaring media sosial mengenai wakilkan warganya liburan ke Anyer.

"Berdasarkan rapat pleno BKD  memutuskan memberikan sanksi berupa teguran keras lisan," ujar Ketua BK DPRD Banten, Sopwan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Gak Maen Liburan di Anyer, Dewan Viral Dede Rohana: Sebelum Jadi Dewan Saya Liburannya Sudah Luar Negeri

Keputusan pemberian sanksi pelanggaran kode etik Dede Rohana, lanjut dia, dilakukan dengan cara melalui mekanisme rapat pleno melibatkan seluruh anggota BK.

BK terlebih dahulu melakukan Pemanggilan terhadap Dede Rohana Putra untuk meminta klarifikasi atau pemberian atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pemanggilan itu dinilai sudah sesuai peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 14 alinea (a) dalam melaksanakan tugas kehormatan.

Baca Juga: Viral! Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra Mewakili Warganya Berlibur di Anyer

Dalam peraturan itu disebutkan BK berhak memanggil anggota DPRD yang diduga  melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pemberian atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dialkukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah