HALOYOUTH - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra.
Pemberian sanksi itu dinilai karena Dede Rohana melanggar kode etik terkait video viral di jejaring media sosial mengenai wakilkan warganya liburan ke Anyer.
"Berdasarkan rapat pleno BKD memutuskan memberikan sanksi berupa teguran keras lisan," ujar Ketua BK DPRD Banten, Sopwan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat, 21 Mei 2021.
Keputusan pemberian sanksi pelanggaran kode etik Dede Rohana, lanjut dia, dilakukan dengan cara melalui mekanisme rapat pleno melibatkan seluruh anggota BK.
BK terlebih dahulu melakukan Pemanggilan terhadap Dede Rohana Putra untuk meminta klarifikasi atau pemberian atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Pemanggilan itu dinilai sudah sesuai peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 14 alinea (a) dalam melaksanakan tugas kehormatan.
Baca Juga: Viral! Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra Mewakili Warganya Berlibur di Anyer
Dalam peraturan itu disebutkan BK berhak memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pemberian atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dialkukan.