HALOYOUTH- Aksi rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro yang memanggil BEM UI karena mengkritik Presiden Jokowi dengan meme Jokowi The King of Lip Service jadi perbingan hangat.
Bukan tanpa sebab, Prof Ari yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibongkar warganet +62 hingga viral.
Saat ini, Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ari juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI)
Warganet +62 menemukan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Isinya ternyata memuat rektor tidak boleh rangkap Jabatan, artinya rektor UI Ari melanggar ketentuan tersebut.
Meski begitu, belum dikonfirmasi apakah PP tersebut masih berlaku atau tidak karena tidak menutup kemungkinan ada PP lain yang membolehkan rangkal jabatan.