Pak Jokowi Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan Kok Dibiarin, Komentar Warganet +62 Kocak: Viralkan Gaes

- 28 Juni 2021, 20:19 WIB
Tangkap layar Instagram BEM UI yang mengkritik Jokowi.
Tangkap layar Instagram BEM UI yang mengkritik Jokowi. /tangkap layar Instagram @bemui_official

HALOYOUTH- Aksi rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro yang memanggil BEM UI karena mengkritik Presiden Jokowi dengan meme Jokowi The King of Lip Service jadi perbingan hangat.

Bukan tanpa sebab, Prof Ari yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibongkar warganet +62 hingga viral.

Saat ini, Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Gegara Tuding BEM UI 'Nyogok' Ade Armando Dikritik, Veronica Koman: Bayar Kuliah Mahal Dapetnya Ade Armando

Ari juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI)

Warganet +62 menemukan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Isinya ternyata memuat rektor tidak boleh rangkap Jabatan, artinya rektor UI Ari melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Geger! Istana Ngamuk, Akun Media Sosial Pengurus BEM UI Diretas Usai Kritik Jokowi The King Of Lip Service

Meski begitu, belum dikonfirmasi apakah PP tersebut masih berlaku atau tidak karena tidak menutup kemungkinan ada PP lain yang membolehkan rangkal jabatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah