Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang Ini Didenda Rp5 Juta: Saya Kan Bukan Maling

- 7 Juli 2021, 19:58 WIB
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM /Tangkap layar/Instagram/@fakta.indo

Endang yang berjualan selama 24 jam itu pun mengaku hanya pasrah.

Sehingga, Endang lebih memilih sanksi denda dibandingkan di penjara selama 5 hari lantaran dirinya bukan maling.

Baca Juga: Netizen Heboh #BapakPresidenMenyerahlah

"Saya kan bukan maling, gak mau saya dipenjara walaupun 5 hari," ucap Endang.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp5 juta yang dibacakan langsung oleh hakim.

"Divonis dengan denda Rp5 juta atau sanksi kurangan 5 hari penjara," ucap Gofur saat membacakan putusan sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari Instagram @fakta.indo pada Rabuu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Dipercaya Tangkal Covid-19, Masyarakat Serbu Susu Kaleng di Pusat Grosir Tangerang, Netizen: 'Panic Buying'

Sontak saja netizen pun ikut kesal dengan adanya kabar tersebut.

"Perkara 4 mangkok apa krn pedagang n ga berdas? Na'udzubillahimindzalik mon maap, ga tahan mulu gw gatel," tulis akun @real.ayuanjani.

"Pemerasan secara haluuuuuuuusss," ucap akun @phopira.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah