Endang yang berjualan selama 24 jam itu pun mengaku hanya pasrah.
Sehingga, Endang lebih memilih sanksi denda dibandingkan di penjara selama 5 hari lantaran dirinya bukan maling.
Baca Juga: Netizen Heboh #BapakPresidenMenyerahlah
"Saya kan bukan maling, gak mau saya dipenjara walaupun 5 hari," ucap Endang.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp5 juta yang dibacakan langsung oleh hakim.
"Divonis dengan denda Rp5 juta atau sanksi kurangan 5 hari penjara," ucap Gofur saat membacakan putusan sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari Instagram @fakta.indo pada Rabuu, 7 Juli 2021.
Sontak saja netizen pun ikut kesal dengan adanya kabar tersebut.
"Perkara 4 mangkok apa krn pedagang n ga berdas? Na'udzubillahimindzalik mon maap, ga tahan mulu gw gatel," tulis akun @real.ayuanjani.
"Pemerasan secara haluuuuuuuusss," ucap akun @phopira.