Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang Ini Didenda Rp5 Juta: Saya Kan Bukan Maling

- 7 Juli 2021, 19:58 WIB
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM /Tangkap layar/Instagram/@fakta.indo

HALOYOUTH - Seorang pedagang tukang bubur di Tasikmalaya dikenakan hukuman denda sebesar Rp5 juta lantaran terbukti melanggaran PPKM Darurat oleh Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas 1a.

DIketahui pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut berdasarkan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi.

Baca Juga: Fakta Dibalik Seorang Pengantin Pria Langsung Talak Istrinya Usai Ijab Kabul, Netizen: Langsung Janda 3 Menit

Di Tasikmalaya, seorang tukang bubur divonis bersalah lantaran ketahuan melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur di perempatan lampu merah, Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Dikutip dari Instagram @fakta.indo, pada sidang yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur di Tasikmalaya, Endang dikenakan sanksi lantaran terbukti melanggar PPKM Darurat.

Kejadian itu berawal pada saat Endang yang menjual bubur tengah melayani empat orang pembeli dan makan di tempat pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Sadis! Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Wanita Ngamuk Tak Terima

Pada saat itu, Endang pun terjaring Operasi Yustisi oleh petugas.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x