Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

- 10 Agustus 2020, 00:46 WIB
Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945.
Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. /Kemendikbud/

Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan leluhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Puisi-puisi WS Rendra yang Menjalar ke Benak Pembaca

Itulah penjelasan dari Prof. Dr. Kaelam, M.S mengenai hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan.

Baca Juga: Puisi-puisi Sapardi Djoko yang Tumbuh Subur di Pikiran Pembaca

Berikut haloyouth akan menyajikan isi teks proklamasi yang dibacakan oleh sang proklamator ketika mengumumkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05 Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta. ***

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x