Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan leluhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Puisi-puisi WS Rendra yang Menjalar ke Benak Pembaca
Itulah penjelasan dari Prof. Dr. Kaelam, M.S mengenai hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan.
Baca Juga: Puisi-puisi Sapardi Djoko yang Tumbuh Subur di Pikiran Pembaca
Berikut haloyouth akan menyajikan isi teks proklamasi yang dibacakan oleh sang proklamator ketika mengumumkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05 Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta. ***