Kemenag Buka SKD CPNS Tahap 1 Secara Luring, Simak Peraturannya

- 8 September 2021, 14:51 WIB
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag /Kemenag

HALOYOUTH - Meskipun pandemi Covid 19 masih menyelimuti Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) tetap melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap 1 secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada tanggal 20 September 2021 mendatang.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sekjen Kemenag, Nizar seperti yang dikutip Haloyouth pada Rabu, 8 September 2021 dari website Kemenag.go.id

Provinsi yang mendapatkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahap 1 diantaranya: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua. 

Baca Juga: Beasiswa Mentari Lazismu Periode 2 Masih Dibuka, Segera Daftar dan Lengkapi Persyaratannya

Untuk menghindari terjadinya penularan virus yang sedang merebak, para peserta harus mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.

Berikut peraturan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahap 1 Tahun 2021:

1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan

b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id)

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Sebentar Lagi Tutup, Buruan Daftar dan Cek Jadwalnya

2. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga; 

3. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif

4. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi

Baca Juga: Bocoran Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 71 dan 72, Nomor 8

5. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu)

6. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan 

7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

8. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri

9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer)

10. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Baca Juga: Catat! Ini yang Harus Dilengkapi Peserta Tes CPNS 2021 Mulai Pakain, Dokumen Lengkap, hingga Barang Larangan

Bagi peserta yang terpapar Covid 19, kemudian sedang melakukan perawatan ataupun isolasi mandiri, maka peserta dipersilahkan memberikan laporan yang disertai bukti surat keterangan dari dokter kepada panitia pengadaan seleksi CPNS melalui tautan 'ttps://s.id/lapor-positif-c19-kemenag'. 

Ketika pelaksanaan, peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Apabila peserta terlambat hadir atau tidak hadir sesuai dgn jadwal dan lokasi yang telah ditentukan tanpa adanya keterangan, maka peserta dinyatakan gugur.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah