THR 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Menghitungnya untuk Karyawan Swasta

- 28 Maret 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Dok. Pikiran Rakyar/

HALOYOUTH - THR 2022 kapan cair? Bagi karyawan swasta tentu Tunjangan Hari Raya menjadi hal yang paling ditunggu, berikut jadwal dan besarannya.

Tunjangan Hari Raya adalah salah satu jenis pendapatan di luar upah dan biasanya besaran THR yang akan diterima yakni satu bulan gaji tanpa potongan pajak dan administrasi.

Maka tak heran banyak pekerja yang berharap mendapatkan THR untuk memenuhi kebutuhannya menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: 10 Peluang Bisnis Jelang Ramadhan, Cocok Banget Buat Kamu

Apa saja sih kebutuhan Idul Fitri? Biasanya menjelang lebaran, umat muslim akan berbelanja baju baru atau pakaian keagamaan untuk solat Ied.

Belum lagi jika mudik ke kampung halaman, tentunya saudara kita atau keponakan akan menagih jatah THR untuk dirinya.

Meskipun mereka bukan pekerja atau karyawan yang bekerja untuk kita, tetap saja mereka minta jatah hari raya.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Strategi Beli IPO Saham GoTo

Tapi bagi kita yang punya penghasilan tentu tak ada salahnya berbagi di hari lebaran.

Lalu kapan sih jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta dan besarannya? Simak penjelasannya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pencairan THR biasanya dua minggu sebelum lebaran jika mengacu pada regulasi sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membeli Saham GoTo Gojek Awal Buka yang Harus Pahami Calon Investor Indonesia

Artinya, Tunjangan Hari Raya untuk PNS akan cair pada bulan April 2022.

Untuk karyawan swasta, jadwal pencairan THR tergantung dengan aturan yang berlaku di perusahaan kalian.

Bisa sebelum lebaran atau disesuasikan dengan tanggal gajian kalian.

Baca Juga: Cair! Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk besaran THR sudah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut.

Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Itu tadi jadwal dan cara menghitung besaran THR 2022 bagi karyawan atau buruh.***

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x