Bagaimana Hukumnya Pakai Mukena Bercorak saat Melaksanakan Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya

22 April 2022, 05:15 WIB
Buya Yahya/Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV/ /

HALOYOUTH - Tak bisa dipungkiri saat melaksanakan shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied. Terutama di kalangan wanita masih banyak yang mengenakan mukena bermotif dan warna-warni.

Salah satu pertanyaan yang masih banyak diperbincangkan perempuan adalah boleh atau tidak memakai mukena berwarna warni dan memiliki motif ketika sedang shalat.

Di zaman yang modern serta canggih teknologi, banyak orang membuat mukena dengan banyak motif, tidak hanya putih dan hitam. namun, ada juga yang bercorak.

Baca Juga: Apakah Sah Puasanya Apabila Mandi Junub dilakukan Setelah Subuh atau Imsak? Begini Penjelasannya

Hal inilah yang menarik dan menjadi pilihan perempuan dalam membeli mukena bercorak yang beredar di pasaran.

Sehingga, perempuan bisa memilih model mukena yang diinginkan sesuai selera untuk dipakai shalat.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan mukena berwarna-warni dan bercorak saat sedang shalat?

Dilansir HALOYOUTH dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 4 Maret 2016 dengan judul 'Bolehkah memakai mukena bercorak?

Baca Juga: Apakah Ngupil dan Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukumnya memakai mukena bercorak saat shalat

“Apakah boleh memakai mukena bercorak?
boleh, tapi yang paling afdol putih, hitam polos, putih,” ungkap Buya Yahya.

Menurutnya, mukena jenis apa saja yang bermotif batik atau warna -warni hukumnya boleh, sebab intinya untuk mukena pada dasarnya yang digunakan untuk tujuan menutup aurat ketika sedang shalat.

Baca Juga: Tukang Bangunan Tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, sebaik-baiknya menggunakan mukena ialah yang tidak membuat orang terpesona, karena dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi orang yang berada di belakangnya.

Sifat pakaian menurut syariat itu yang penting longgar, tidak ketat, tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan dan hendaknya menutup kepala semuanya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Biasanya, fokus saat sedang sholat akan terganggu karena melihat motif yang berada di mukena seseorang yang berada di depan, terlebih jika motifnya berbentuk tulisan.

Baca Juga: Amalan Utama saat Bulan Ramadhan, Pahalanya Lebih Besar dari Sholat Malam Kata Syekh Ali Jaber

"Tidak harus putih, boleh hitam. Daripada putih transparan, rambut kelihatan sehingga tidak seperti memakai mukena" kata Buya Yahya

Kemudian Buya Yahya bercerita tentang Ibu-ibu yang pelit dalam membeli mukena, makanya mukena yang dipakai berubah warna dari putih ke coklat.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait memakai mukena yang bercorak dan berwarna warni jika melakukan ibadah sholat.

Sebagai kesimpulan, hukumnya boleh menggunakan mukena bercorak dan berwarna warni.

Baca Juga: Hal-hal yang Disunnahkan Sebelum Melaksanakan Shalat Idul Fitri, Simak Penjelasan Berikut Ini

Namun sebaiknya tetap menggunakan mukena tanpa corak dan warna yang dapat mengganggu fokus dan ibadah orang lain yang berada di belakang.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler