Begini Perspektif Islam Terhadap Fenomena Pelakor, Yuk Simak Agar Tidak Salah Paham

14 Juni 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi/ /Pixabay

HALOYOUTH - Jika membaca berita tentang Pelakor di media sosial yang kita temukan adalah cacian, makian dan hujatan terhadap perempuan yang hujatan itu datang dari kalangan perempuan atau emak emak.

Mungkin kita akan bertanya, mengapa hujatan dan makian itu hanya ke perempuannya? laki laki jarang sekali disalahkan, padahal adanya peristiwa pelakor itu karena kedua bela pihak (laki laki dan perempuan) sama sama suka.

 Baca Juga: Begini Bentuk Kendaraan Rasulullah Ketika Isra Mi'raj Alias Buraq Menurut Buya Yahya

Istilah pelakor bukanlah istilah yang dapat dibenarkan secara bahasa. Pelakor seolah perempuan-lah yang lebih jahat, tidak tahu diri, laki laki adalah korban.

Padahal, tidak akan berarti rayuan perempuan jika sang laki laki menolak, tidak tebar pesona atau
menerimanya. Bukankah setiap laki laki dalam pelakor-an itu adalah mereka yang sudah beristri bahkan punya anak? artinya baik laki dan perempuan sama sama tidak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana Islam menyikapinya?

Pertama, pernikahan itu adalah janji suci dan ia tidak boleh dikotori dan dinodai. Laki-laki yang terbuai dengan rayuan perempuan lain berarti ia menodai janji sucinya. Ada perempuan yang dilukai dan keluarga.

Itu sebabnya, al Quran memerintah kepada laki-laki untuk menudukkan pandangan kepada sesuatu yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam Surat An Nur:30

Artinya: ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya.” (Qs. An Nur 30).

Baca Juga: Banyak Orang yang Tidak Tahu Cara Cepat dan Mudah Doa Dikabulkan, Beginilah Caranya

Maka laki-laki yang sudah berkeluarga hendaknya tidak terbuai dengan rayuan atau merayu perempuan lain.

Kedua, perempuan diwajibkan menjaga harga diri dan nama baiknya. Menjadi orang ketiga dalam rumah tangga orang lain adalah cara menjatuhkan harga diri, merusak rumah tangga orang lain adalah tindakan yang dikecam Nabi

Dalam sebuah sabda Nabi SAW dijelaskan yang artinya sebagai berikut:

"Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya," (HR Tirmidzi).

Makna hadis diatas adalah perempuan pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.

Jadi, janganlah mengotori ikatan suci pernikahan dengan terbuai atau menebar rayuan dengan perempuan lain, dan jangan pula menjatuhkan harga diri sebagai perempuan dengan menggoda suami orang lain.***

 

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler