Bagaimana Hukum Telanjang Bulat Saat Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya

16 Juni 2023, 11:13 WIB
Penjelasan Buya Yahya mengenai wudhu dalam keadaan telanjang /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Salah satu syarat sahnya salat adalah suci dari hadas besar maupun kecil dan suci dari najis.

Untuk suci dari hadas dan najis adalah dengan melakukan wudhu yaitu menyucikan anggota tubuh mulai dari Wajah, tangan, sedikit rambut, dan kaki.

 

Namun bagaimana hukumnya jika seorang muslim melakukan wudhu dalam keadaan telanjang.

Baca Juga: Ngeri! Begini Kata Ustadz Adi Hidayat Jika Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali

Mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat masih sering dilakukan ketika selesai mandi.

Hukum mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat, memang jarang sekali diketahui oleh kebanyakan masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Dikutip Haloyouth.com dari YouTube Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berwudhu dalam keadaan telanjang.

Baca Juga: Tanaman Herbal Bakung Bisa Mengobati Kolestrol, Luka, Bengkak, Muntah, Sakit Pinggang, Rematik, Sakit Gigi

Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat hukumnya sah namun makruh.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh," ucap Buya.

Hukum Makruh ketika wudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah dikhawatirkan ketika solat terjadi keragu-raguan apakah tangan menyentuh yang membatalkan wudhu.

Baca Juga: Tanaman Herbal Anyang-Anyang dan Cara Pengobatan, Bisa Obati 5 Macam Penyakit Berikut Ini

"Kenapa makruh? Khawatir (tangan) menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti menjadi ragu-ragu waktu sholat," lanjutnya.

Keragu-raguan itulah yang dapat menyebabkan salat sesorang menjadi tidak khusu.

"Jadi bisa mengkhawatirkan waktu sholat jadi was-was, tapi kalau anda bisa menjaga, yakin engga apa-apa tetep sah," tutupnya.***

Editor: Eko Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler