Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Perempuan Sedang Haid? Berikut Penjelasannya

29 Februari 2024, 22:12 WIB
Ilustrasi haid. /Pexels.com/Polina Zimmerman

HALOYOUTH - Darah haid atau menstruasi adalah darah yang berasal dari lapisan rahim yang keluar pada waktu-waktu tertentu yang bukan disebabkan oleh penyakit. Hal ini merupakan siklus normal bulanan bagi perempuan di mana mengalami pendarahan pada vagina.

Dalam hukum fikih menurut Madzhab Syafii, batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan pada umumnya adalah enam hingga tujuh hari. Sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari.

Dalam ajaran Islam, perempuan haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, Thawaf, menyentuh Mushaf Al-Qur'an, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya.

Lantas, bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat perempuan sedang haid?

Dikutip dari video dalam Kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memotong kuku dan memotong rambut saat haid.

Dalam salah satu pengajiannya Buya Yahya menjelaskan, bahwa tidak ada ulama yang mengatakan haram memotong kuku atau memotong rambut saat haid. Sebagian ulama mengatakan hukumnya hanya makruh.

"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut. Enggak ada yang haram. Bahkan disesuaikan dengan kebutuhan. Hanya sebagian ulama mengatakan makruh," jelas Buya Yahya dikutip dari video dalam Kanal Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 24 Juli 2018.

Kemudian Buya Yahya menuturkan, selama ini banyak orang yang salah memahami hukum fikih, misalnya mereka berpandangan bahwasanya perempuan yang sedang haid dilarang memotong rambut dan kuku, rambut yang rontok harus disimpan dan dimandikan, atau rambut rontok yang hilang harus dicari, hal semacam inilah yang sering disalahpahami oleh sebagian orang.

"Kalau rontok biarin saja buang gak usah pusing, lah ini kan masalah fikih. Ini ada kesalahpahaman baca kitab Bidayatul Hidayah salah paham dan sebagainya fikihnya ndak berguru. Ndak berani motong rambut waktu haid, motong kuku, harus dimandikan kalau ndak, dari mana ilmu itu," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian melanjutkan, bahwa orang yang sedang haid atau junub kemudian suci, maka tidak diperbolehkan melakukan shalat kecuali harus mandi junub (mandi wajib) terlebih dahulu.

Yang harus dimandikan adalah seluruh anggota tubuh yang dibawa di dalam shalat. Apabila kita memiliki rambut yang panjang maka wajib dimandikan atau harus terkena air ketika kita mandi wajib.

"Jadi begini loh kaidahnya agar anda paham. Bahwa kalau ada orang haid atau junub kemudian suci, maka tidak boleh melakukan sholat kecuali mandi besar. Maka yang harus dimandikan adalah semua anggota tubuh yang dibawa di dalam sholat. Kalau Anda punya rambut panjangnya 10 meter maka wajib dimandikan semuanya, karena apa? Rambut panjang dibawa sholat, pahami dulu ini," lanjut Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya terkait hukum memotong kuku dan memotong rambut saat haid. Semoga bisa dipahami. ***

Editor: Adi Riyadi

Tags

Terkini

Terpopuler