Jaminan Gadai Disewakan, Bolehkah Mengambil Uang Dari Hasil Sewanya? Begini Menurut Buya Yahya

- 26 Februari 2022, 14:51 WIB
 Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Istilah gadai atau rahn secara bahasa adalah tetap atau kekal, sedangkan secara istilah adalah menahan sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sesuai jumlah harta saat ditahan dengan catatan sudah ditebus.

Dalam bahasa hukum kita lebih sering mengenalnya dengan istilah barang jaminan atau anggunan.

Seiring berkembangnya zaman praktik pegadaian sudah memiliki banyak versi, dan dalam agama islam tentu diatur hak dan kewajiban pihak yang menggadai dan pihak yang menerima barang gadai.

Dilansir Haloyouth.com dari Youtube Al-bahjah TV yang berjudul 'Jaminan Gadai Disewakan, Uangnya untuk Siapa?' pada 25 februari 2022.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Bertemu Teman Lama Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Ada seorang jamaah bernama almi asal Taiwan yang bertanya mengenai hak dan kewajiban orang yang menerima barang gadai.

Ia bertanya mengenai pengalaman pribadinya yang sedang meminjamkan uang kepada orang yang menggadaikan sawah, dan sawah yang menjadi jaminan tersebut disewakan kepada pihak ketiga sehingga ada uang yang ia dapat dari hasil disewakannya sawah tersebut.

Dan pertanyaannya adalah jika saya mengambil uang tersebut termasuk riba atau tidak? atau uang sewa tersebut harus diberikan semua kepada pemilik sawah tanpa harus di bagi dua dengan saya?

Baca Juga: Merinding! 4 Arti Mendengar Suara Burung Hantu di Malam Hari Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah