Suami Istri Bersentuhan Kulit Bisa Batalkan Wudhu? Begini Penjelasannya Menurut Ustadz Abdul Somad

- 6 Maret 2022, 19:30 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum bersentuhan kulit bagi seseorang yang berwudhu, berdasarkan jenis mahram dalam mazhab Syafi'i / Tangkap layar akun YouTube / Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum bersentuhan kulit bagi seseorang yang berwudhu, berdasarkan jenis mahram dalam mazhab Syafi'i / Tangkap layar akun YouTube / Ustadz Abdul Somad Official /

HALOYOUTH - Dalam Mazhab Syafi'i, ada banyak faktor yang dapat membatalkan wudhu seseorang, termasuk salah satu diantaranya yaitu karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis.

Namun bersentuhan kulit dengan lawan jenis tidak dapat membuat wudhu seseorang batal, jika itu dengan keluarga kandung sendiri, seperti orang tua, adik, atau kakak.

Hal itu disebabkan karena hubungan keluarga kandung terikat dalam mahram nasab menurut Ustadz Abdul Somad, yang membuat wudhu tidak batal jika bersentuhan kulit.

Baca Juga: Ternyata Syetan Takut dengan Surat Ini, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Lantas apa jadinya jika suami dan istri bersentuhan kulit? Apakan bisa membatalkan wudhu atau tidak? Pertanyaan seperti itu nantinya akan dibahas dalam artikel ini.

Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad menilai bahwa mahram terbagi menjadi dua. Yang pertama ada mahram karena pernikahan, dan yang ke dua ada mahram karena nasab.

Dalam hal itu, Ustadz Abdul Somad nantinya akan menjelaskan tentang bagaimana hukumnya bersentuhan kulit, berdasarkan ke dua mahram yang disebut di atas.

Mahram karena nikah dan karena nasab memiliki pengertian berbeda tentang hukum bersentuhan kulit, yang nantinya bisa menjurus pada batal tidaknya wudhu seseorang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ini yang Harus Disiapkan Sebagai Muslim

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah