Mengenal Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat

- 27 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Zakat, Ketahuilah Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat
Ilustrasi Zakat, Ketahuilah Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat /Instagram/@mrs.wijaya/

HALOYOUTH- Di dalam agama Islam, seorang muslim wajib membayar zakat, seperti halnya yang terkandung dalam rukun Islam poin ke-4

Apa itu zakat? Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atas perintah Allah SWT, yang didasari dengan persyaratan tertentu

Menurut Mirwan Siregar di dalam Channel YouTubenya, zakat ini dalam segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu sebagai berikut :

1. Al-Barakatu artinya Keberkahan
2. Al-Namaa' artinya Pertumbuhan atau Perkembangan
3. Ath Thaharatu artinya Kesucian
4. Ash Shalahu artinya beres atau baik.

Baca Juga: Waktu dan Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga, Istri, Anak, Diri Sendiri, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah

Sedangkan menurut istilah, para ulama mengemukakan, bahwasanya zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang telah diwajibkan oleh Allah SWT kepada pemilik harta tersebut, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya

Kaitan antara keduanya, yaitu setiap harta yang dikeluarkan melalui zakat ini akan menjadi berkah, tumbuh/berkembang, serta suci dan baik

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah : 103. "Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do'amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Ada pula ayat lain, yaitu dalam Q.S Al-Baqarah:43
"Dan laksanakanlah Sholat, tunaikanlah Zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk"

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah 8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat ini dihukumi wajib (berpahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan), hukumnya sama dengan melaksanakan sholat 5 waktu dalam sehari

Namun perlu Anda ketahui terlebih dahulu, macam-macam zakat, dan syarat orang yang diwajibkan untuk membayar zakat

• Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta pada bulan suci Ramadhan, guna untuk menyucikan diri.

Dan untuk waktunya sendiri, yaitu pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri

Syarat mengeluarkan zakat fitrah yakni :
- Beragama Islam
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari
- Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tuanya
- Orang yang masih hidup sampai akhir Ramadhan

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah, Beserta Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Untuk nominal yang dikeluarkan melalui Zakat Fitrah ini, sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras tiap orangnya

Bagaimana jika membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya di channel YouTube Goto Islam, bahwasannya jika mahzab imam Hanafi memperbolehkan, tetapi mahzab imam Maliki, imam Syafi'i, imam Hambali mesti menggunakan makanan pokok

Tetapi jikalau tetap ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang, silahkan sah-sah saja, hanya lebih baik menggunakan makanan pokok, seperti beras

Untuk jumlah uangnya seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Yaitu mengeluarkan Sebagian harta kekayaan apabila sudah mencapai nisab. Apa itu Nisab? Nisab adalah batasan minimal harta seseorang yang sudah terkena wajib zakat

Baca Juga: Wajib Tahu: Inilah 5 Waktu untuk Bayar Zakat Fitrah, Serta Batas Akhirnya

Adapun syarat wajib membayar zakat maal, sebagai berikut :

1. Pemilik harta adalah orang Islam
2. Pemilik harta telah baligh dan berakal (tidak memiliki gangguan jiwa)
3. Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati
4. Harta tersebut telah mencapai 1 tahun
5. Harta tersebut milik sendiri

Dalam Zakat Maal ini, terbagi lagi menjadi 5 jenis harta yang wajib dizakati, diantaranya :

- Perhiasan emas dan perak yang disimpan
- Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun
- Harta atau uang yang diperoleh dari berdagang atau bekerja
- Hasil dari pertanian, misalnya padi dll
- Binatang ternak, misalnya sapi, kambing, dan kerbau
- Harta Karun atau barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam dll

Ustadz Khalid Basalamah di salah satu ceramahnya menyampaikan bahwasanya ada 8 golongan orang yang berhak menerimanya zakat, yaitu

Baca Juga: Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya

1. Fakir
Fakir ini adalah orang yang tidak tahu besok mau makan apa, atau orang yang sama sekali tidak memiliki harta

2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi pas-pasan atau bahkan masih kekurangan

3. Mualaf
Orang yang masuk Islam, tetapi masih tidak tahu apa itu Islam, bagaimana Islam, dan tidak ada yang memandu dalam belajar agama Islam

4. Amil Zakat (yang mengumpulkan zakat, Amil Zakat ini bisa berupa lembaga, atau perorangan), Amil Zakat boleh mengambil dari zakat yang diterimanya tersebut maksimal 1/8

5. Ibnu Sabil (orang yang terputus di jalan, atau orang yang kehabisan bekal pada saat sedang dalam perjalanan)

6. Orang yang sedang zihad di jalan Allah

7. Orang yang terlilit hutang

8. Pembebasan budak

Golongan penerima zakat ini terkandung dalam firman Allah Subhanahu Wata'ala
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Q.S At-Taubah : 60)

Baca Juga: Boleh Tidak Bayar Zakat di Awal Ramadhan? Simak Keterangan Para Mazhab

Selain itu, orang yang telah berkewajiban mengeluarkan zakat disebut dengan Muzakki

Nah itulah dia pengertian, macam-macam zakat, jenis-jenis zakat, syarat wajib zakat, dan golongan orang yang berhak menerima zakat

Wallahu'alam bishawab.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah