Muslim Wajib Tahu, Inilah 8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

- 17 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

HALOYOUTH – Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memliki hartanya sudah mecapai haul, apabila ada seorang muslim yang tidak mampu membayar maka dia gugur kewajibannya dalam membayar zakat dan jika tidak membayar zakat, maka diperbolehkan seorang muslim untuk menerima zakat tersebut.

Ada beberapa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik yaitu golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat, tetapi mereka berhak untuk menerima zakat.

Dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Minggu, 17 April 2022. Berikut adalah delapan golongan orang muslim yang berhak untuk menerima zakat.

Bahwasanya Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah At Taubah ayat 60,'“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dibujuk hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang beutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (QS. At Taubah: 60).

1. Fakir

Fakir merupakan salah satu golongan orang yang tidak memiliki harta, usaha, serta tenaga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Menurut mazhab Syafi’I fakir ialah orang yang sebenarnya memiliki usaha, tetapi penghasilannya kurang dari setengah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Hal-hal yang Disunnahkan Sebelum Melaksanakan Shalat Idul Fitri, Simak Penjelasan Berikut Ini

2. Miskin

Miskin merupakan salah satu golongan orang yang tidak mencukupi untuk penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serba kekurangan. Adapun dalam pandangan mazhab Syafi’I orang miskin ialah orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya setengah yang mereka butuhkan, tetapi masih belum mencukupi untuk kehidupannya.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x