3. Riqab
Riqab merupakan salah satu di zaman Nabi dahulu yang telah dijadikan budak. Bahkan zaman dahulu zakat telah digunakan untuk memerdekakan para budak atau hamba sahaya dari seorang majiakannya. Istilah bisa diartikan sebagai upaya untuk melepaskan para muslim yang sedang ditawan oleh pihak lain.
4. Gharim
Gharim merupakan salah satu golongan orang yang memiliki banyak hutang maka berhak untuk mendapatkan zakat. Gharim memiliki dua jenis pertama Gharim Limaslahati Nafsihi yaitu orang yang berhutang demi kemaslahatan diri dan keluarganya, kedua Gharim Li ishlahi dzatil bain yaitu orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.
5. Mualaf
Mualaf merupakan salah satu orang yang baru dilunakan hatinya, sehingga masuk ke dalam memeluk agama Islam, maka dia berhak untuk mendapatkan zakat. Bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa kepada para mualaf dalam memeluk agama Islam serta mempererat tali persaudaraan dalam sesama muslim.
Baca Juga: Kenali, 9 Tanda-tanda Taubat Diterima Allah SWT, Dosa Sebesar Apapun Diampuni
6. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan salah satu golongan orang yang berjuang dijalan Allah SWT. Tetapi mereka yang sedang menjalankan kebijakan dan kemaslahatan umat seperti dakwah untuk menyiarkan agama Islam baik dari bentuk kegiatan sosial dari pendidikan dan kesehatan maka mereka disebut fisabilillah.
7. Ibnu Sabil