Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Menikah dengan Sepupu

- 5 Mei 2022, 10:57 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

Ia mengambil contoh seorang anak gadis memiliki uwa, di mana uwa tersebut memiliki anak dan merupakan sepupu dari gadis tersebut.

Buya Yahya menyebut bahwa selagi kasusnya hanya sebatas uwa saja, maka seseorang boleh menikah dengan sepupu sendiri.

“Jadi kalau anda seorang anak gadis punya uwa, dan uwa itu punya anak dan itu sepupu Anda. Selagi kasusnya anak uwa saja, maka anda boleh menikah dengan dia,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Menakjubkan! Inilah Keajaiban Bersedekah Dihari Jumat, Begini Penjelasannya

Ia menegaskan kembali bahwa menikah dengan sepupu itu diperbolehkan asalkan tidak ada hubungan lainnya dengan orang lain.

“Boleh menikah dengan sepupu asalkan tidak ada yang lainnya. Tapi mungkin ada, sepupu tapi keponakan. Itu tidak boleh. Misalnya, uwa kan orang lain, asalkan tidak ada mahrom yang lainnya, sepupu tapi sepersusuan dengan ayah Anda atau yang lainnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, jika kasusnya hanya sebatas sepupu, maka sepupu masuk ke dalam daftar orang yang boleh dinikahi.

“Artinya tidak ada larangan yang lainnya. Ada sepupu semula boleh tapi dia anak satu persusuan. Atau sepupu anak susuan atau misalnya.

Namun Buya Yahya mengimbau meski menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, tetapi alangkah baiknya menikahi orang yang lebih jauh lagi.

“Sepupu adalah boleh. Cuma imbauannya dalam agama, kalau menikah jangan terlalu dekat sekali,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah