Muslim Wajib Tahu, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Berikut Penjelasannya

- 29 Mei 2022, 12:30 WIB
Muslim Wajib Tahu, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Berikut Penjelasannya
Muslim Wajib Tahu, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Berikut Penjelasannya /Brett Sayles/Pexels/

HALOYOUTH – Apabila salah satu wanita muslim mengalami keguguran di usia kehamilan 13 minggu. Apakah janin tersebut sudah ada ruh? Lantas bagaimana cara pemakamannya?

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Rasullah SAW menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya, sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula.

Kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu pula.kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya. (HR. Ahmad 3624 dan Muslim 6893).

Bahwasanya hadits diatas menjelaskan acuan para ulama. Selain itu janin yang berstatus sebagai manusia dengan berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh.

Dilansir haloyouth.com dari berbagai sumber pada Minggu, 29 Mei 2022. Adapun hukum tersebut bagi janin yang mengalami keguguran, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Jenazah Orang Gila tidak Wajib Dishalati? Begini Penjelasannya

1. Apabila janin belum berusia 4 bulan, maka hal tersebut tidak disikapi sebagaimana manusia umumnya. Bahkan hal ini tidak perlu dimandikan, dikafani, serta dishalati.

Lantas dia bisa dikubur dimanapun yang penting tidak menganggu. Hal ini seperti menguburkan ari-ari serta bagian tubuh manusia yang telah lepas dari badan ibunya.

Adapun Fatwa Lajnah Daimah mengatakan apabila janin belum berusia 4 bulan, maka janin tersebut tidak perlu untuk dimandikan, dishalati, diberi nama, serta diaqiqah. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatwa Lajnah Daimah, 8/408).

2. Apabila janin mengalami keguguran dalam usia 4 bulan ke atas, maka dia perlu disikapi sebagaimana manusia lainnya. Bahkan dia perlu untuk dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin lainnya.

Dari Imam Ibnu Utsaimin telah menjelaskan, janin keguguran sebelum sempurna 3 bulan, tidka ada aqiqah, tdiak diberi nama, tidak dishalati, dan dikubur di tempat manapun.

Baca Juga: Segera Hindari, Inilah Tanda Orang yang Meninggal Keadaan Su’ul Khotimah, Berikut Penjelasannya

Adapun dengan yang mengalami keguguran setelah 4 bulan, pada halnya janin tersebut telah ditiupakn ruhnya, sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya. (Majmu’ Fatwa Ibnu Utsaimin, 25/229).

Dengan menyimpulkan penjelasan diatas bahwasanya janin yang berusia 13 Minggu, maka belum genap 4 bulan, karena dia belum ditiupkan ruh.

Sehingga dia bisa untuk dimakamkan ditempat manapun selama hal ini tidak menggangu.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah