Apakah Jenazah Orang Gila tidak Wajib Dishalati? Begini Penjelasannya

- 28 Mei 2022, 21:43 WIB
/Skitterphoto/Pixabay/

HALOYOUTH – Orang gila tidak mempunyai kewajiban dalam melaksanakan syariat Islam. Bahkan tidak melakukan apapun yang diperintahkan oleh ajaran Islam.

Dari Aisyah ra, Rasullah SAW bersabda:”Ada tiga orang yang pena catatan amalnya diangkat atau tidak ditulis orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.”(HR. Ahmad, Nasai’, dishahihkan Syuaib Al Arnauth).

Apabila orang gila tidak melakukan shalat, maka baginya tidak berdosa. Selain dia melakukan shalat dan puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah, sebagaimana dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca Juga: Segera Hindari, Inilah Tanda Orang yang Meninggal Keadaan Su’ul Khotimah, Berikut Penjelasannya

Lantas bagaimana status jenazahnya? Adapun orang gila yang muslim telah dihukumi sebagaimana orang muslim.

Maka apabila dia memiliki hak untuk diberlakukan, hal ini sebagaimana kaum muslim lainnya. Kemudian apabila orang gila meninggal dunia, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.

Baca Juga: Penting untuk di Amalkan, Inilah Dzikir Penghapus Dosa oleh Allah SWT, Berikut Penjelasannya

Lajnah Daimah Komite Fatwa KSA, pernah ditanya perihal status jenazah orang gila yang muslim. Kemudian Lajnah Daimah menjawab, orang gila memiliki keterbatasan akal, statusnya muslim. Apabila dia meninggal dunia, maka jenazahnya dishalati dan dimakamkan di pemukiman kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah).*

 

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah