Hukum Memelihara Hamster Sesuai Ajaran Islam, Begini Penjelasannya

- 29 Mei 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi Hamster
Ilustrasi Hamster /Foto/Ilustrasi/Pexels

HALOYOUTH – Hamtser merupakan salah satu jenis hewan pengerat, bahkan banyak orang yang menjual dan memeliharanya.

Penjelasan mengenai tentang hamster dalam kitab Al Qawaridh fi Al Wathni Al Arabi karya Adil Muhammad Ali. Hamster merupakan hewan berjenis tikus, sebagaimana yang disebutkan dalam referensi di atas.

Adapun dalam ensiklopedi Al Arabiyah Al Alamiyah telah menyebutkan, bahwasanya ‘hamster merupakan salah satu jenis pengerat kecil pendek, bahkan menjadi salah satu jenis hewan berbulu sebagai hiasan rumah.

Baca Juga: Menakjubkan! Inilah Janji Allah Jika Anda Memelihara Kucing, Berikut Penjelasannya

Pada dasarnya hamster memiliki ekor yang pendek, mulutnya basah, serta dapat membantu dirinya untuk menampung berbagai makanannya.

Bahkan ada hamster yang hidup dengan 15 varietas. Selain itu hamster merupakan salah satu hewan termasuk jenis tikus, sehingga umat muslim tidak boleh memeliharanya atau menjualnya. Kemudian diwajibkan untuk dibunuh, baik di tanah halal (selain mekah dan madinah) maupun di tanah haram (mekah dan madinah).

Baca Juga: Memelihara Anjing Amalnya Dikurangi Sebesar Dua Gunung Perhari, Benarkah? Begini Menurut Buya Yahya

Selain itu para ulama telah menegaskan bahwa hukum tikus dalam penjelasan di atas berlaku untuk semua jenis tikus.

Ibnu Hajar mengatakan, ‘tikus ada berbagai macam, seperti Al Juradz (rat), Al Khuld (tikus gurun), tikus unta, tikus ikan, dan semua hukumnya sama, haram dimakan dan boleh dibunuh.’(Fathul Bari, 4:39).*

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x