Ibnu Hubairah telah mengatakan, bahwasanya para ulama telah menyepakati orang yang ghasab wajib mengembalikan harta yang telah dighasabnya, apabila barang tersebut masih ada.
Ikhtilaf Al Aimmah mengatakan, jika yang ambil adalah uang maka kembalikan dalam bentuk uang, jika yang diambil barang maka dikembalikan dalam bentuk barang, jika barangnya sudah tidak ada dicarikan penggantinya, jika tidak ada dikembalikan dakam bentuk uang.***