Padahal saat ijab qobul antara yang berqurban dan yang membantu menyembelih hewan qurban nya diwajibkan membayar berupa uang dan kalaupun orang yang menyembelih menginginkan bagian dari hewan qurban nya maka jadikan hadiah untuknya.
3. Yang berqurban boleh memakan daging qurban dan memang mendapat bagian 1/3 dari yang diqurbankan.
Jadi lakukanlah ibadah sunah ini dengan baik menurut ajaran nabi Muhammad SAW dan yang dicontohkan oleh beliau.***