Shalat Idul Adha Dihimbau di Rumah Saja, Menag: Mari Salurkan Bantuan Qurban ke Sekitar Kita

- 2 Juli 2021, 09:02 WIB
Shalat Idul Adha Dihimbau di Rumah Saja, Menag: Mari Salurkan Bantuan Qurban ke Sekitar Kita
Shalat Idul Adha Dihimbau di Rumah Saja, Menag: Mari Salurkan Bantuan Qurban ke Sekitar Kita /Twitter @lawancovid-19_id/

HALOYOUTH - Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dengan jumlah kasus mencapai 2,2 juta kasus lebih dengan total kematian mencapai 58 ribu lebih orang.

Dengan berlakunya PPKM (Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala micro khusus pulau Jawa dan Bali yang berlaku sampai 20 Juli mendatang.

Tentu berakhirnya masa PPKM berbarengan dengan salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 yang mengisyaratkan bahwa shalat idul adha akan dihimbau untuk di rumah saja.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang merevisi Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dan penyelenggaraan shalat Idul Adha 2021 serta pelaksanaan Qurban.

Baca Juga: Prediksi Starting Line Up Spanyol vs Swiss Euro 2020: Strategi Luis Enrique Kalahkan La Nati

Gus Yaqut menghimbau agar tidak melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka secara bersama di zona merah dan oranye.

"Shalat Idul Adha 10 Zulhijjah 1442/2021 di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," Ucap Yaqut dikutip oleh Haloyouth-Pikiran-Rakyat.com dari keterangan tertulisnya.

Menaq Yaqut hanya mengizinkan shalat idul Adha di zona hijau yang aman dari Covid-19 serta tetap berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) Covid-19.

Namun banyak juga warganet di Twitter yang bertanya mengapa PPKM yang berlaku harus sampai tanggal 20 Juli bertepatan dengan Idul Adha.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Twitter @lukmansaifudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x