Laki-Laki Wajib Menikahi Perempuan yang Dihamilinya Diluar Nikah? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 10 September 2022, 00:12 WIB
Hukum laki-laki menikahi perempuan yang sudah disetubuhi diluar nikah menurut Buya Yahya
Hukum laki-laki menikahi perempuan yang sudah disetubuhi diluar nikah menurut Buya Yahya /YouTube / Al-Bahjah TV/

Dalam pembahasannya tersebut, Buya Yahya menerangkan bahwa seorang laki-laki tidak diwajibkan untuk menikahi perempuan yang sudah pernah di zinahinya. 

"Masalah menikah bukan suami istri, engga ada wajib menikah disini, wajib menikah tuh karena takut zina," ujar penceramah kelahiran Blitar, 10 Agustus 1973.

Selain itu Buya Yahya juga menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah pernah melakukan hubungan suami istri diluar nikah, maka hendaknya untuk tidak saling menikah.

"Karena begini makanya, kalau orang sudah berzinah, diupayakan adalah untuk tidak saling menikah," lanjutnya. 

Baca Juga: Kamis 8 September 2022, Inilah Jadwal Sholat Wilayah Aceh: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya

Sebab dirinya khawatir akan ada bayangan atau bisikan-bisikan yang tidak baik, jika laki-laki menikahi seorang perempuan yang sudah pernah disetubuhinya diluar nikah. 

"Karena khawatir ada bayang-bayang wong kamu aja udah aku zinahi, jangan-jangan.. teruss ada bisikan-bisikan yang tidak baik," pungkasnya.

Cara yang terbaik untuk menjauh dari bisikan buruk tadi adalah menikah dengan orang lain, yang sama sekali tidak tahu kalau laki-laki dan perempuan tersebut pernah berzina. 

"Maka lebih baik adalah menikah dengan orang yang sama-sama tidak tahu kalau dia pernah berzina, itu lebih aman bagi dia," ucapnya.

Baca Juga: Subuh 05:02 WIB, Jadwal Sholat Lengkap Wilayah Bali Hari ini Kamis 8 September 2022

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah