HALOYOUTH - Di zaman sekarang banyak sekali perempuan yang hamil diluar nikah, akibat melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya.
Selain itu, banyak juga perempuan atau pihak keluarganya yang pada akhirnya meminta pertanggungjawaban, kepada laki-laki yang telah menghamili untuk menikahinya.
Namun apakah wajib bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dihamilinya diluar nikah?, pertanyaan seperti ini nantinya akan dijawab oleh Buya Yahya dalam artikel ini.
Baca Juga: Penting untuk Disimak, Inilah Cara Memberi Tahu Anak Tentang Keberadaan Allah SWT Menurut Buya Yahya
Buya Yahya sendiri merupakan seorang pedakwah atau pencerahan kondang yang selalu menyebarkan ajaran-ajaran seputar agama Islam, melalui ruang-ruang pengajian.
Selain itu pria yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, juga merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah, dan pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Agar tidak penasaran langsung saja kita simak bersama penjelasan Buya Yahya tentang hukum pertanggungjawaban laki-laki yang telah menghamili perempuan diluar nikah.
Seperti dikutip Haloyouth.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 10 September 2022 saat Buya Yahya menjelaskan tentang hukum laki-laki menikahi wanita yang sudah di zinahinya.
Baca Juga: Magrib 17.54 WIB, Catat Waktu Sholat Wilayah DKI Jakarta Hari ini Kamis 8 September 2022