Laki-Laki Wajib Menikahi Perempuan yang Dihamilinya Diluar Nikah? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 10 September 2022, 00:12 WIB
Hukum laki-laki menikahi perempuan yang sudah disetubuhi diluar nikah menurut Buya Yahya
Hukum laki-laki menikahi perempuan yang sudah disetubuhi diluar nikah menurut Buya Yahya /YouTube / Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Di zaman sekarang banyak sekali perempuan yang hamil diluar nikah, akibat melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya. 

Selain itu, banyak juga perempuan atau pihak keluarganya yang pada akhirnya meminta pertanggungjawaban, kepada laki-laki yang telah menghamili untuk menikahinya.

Namun apakah wajib bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dihamilinya diluar nikah?, pertanyaan seperti ini nantinya akan dijawab oleh Buya Yahya dalam artikel ini.

Baca Juga: Penting untuk Disimak, Inilah Cara Memberi Tahu Anak Tentang Keberadaan Allah SWT Menurut Buya Yahya

Buya Yahya sendiri merupakan seorang pedakwah atau pencerahan kondang yang selalu menyebarkan ajaran-ajaran seputar agama Islam, melalui ruang-ruang pengajian.

Selain itu pria yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, juga merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah, dan pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon.

Agar tidak penasaran langsung saja kita simak bersama penjelasan Buya Yahya tentang hukum pertanggungjawaban laki-laki yang telah menghamili perempuan diluar nikah.

Seperti dikutip Haloyouth.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 10 September 2022 saat Buya Yahya menjelaskan tentang hukum laki-laki menikahi wanita yang sudah di zinahinya.

Baca Juga: Magrib 17.54 WIB, Catat Waktu Sholat Wilayah DKI Jakarta Hari ini Kamis 8 September 2022

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x