Suka Mengambil Air Wudhu dalam Keadaan Telanjang? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 18 September 2022, 01:33 WIB
Buya yahya
Buya yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat tanpa busana memang masih sering dilakukan oleh kebanyakan masyarakat muslim di Indonesia. 

Seseorang yang mengambil air wudhu dengan keadaan dirinya sedang telanjang bulat tentu memiliki alasan tersendiri, yang membuatnya terpaksa harus melakukan seperti itu.

Namun setiap tindakan yang hendak kita lakukan tentunya ada Hukum Islam yang mengatur, termasuk juga mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat.

Baca Juga: Apakah Menaburkan Bunga di Atas Kuburan Diperbolehkan dalam Islam? Simak Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Hukum mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat, memang jarang sekali diketahui oleh kebanyakan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. 

Kendati demikian, bagi kamu yang tidak tahu hukum mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang tak perlu khawatir, Buya Yahya telah memaparkannya secara terperinci.

Seperti diketahui, Buya Yahya merupakan salah satu dari sekian banyak penceramah kondang Indonesia, yang selalu menyebarkan ajaran agama Islam melalui forum-forum pengajian.

Di samping itu, penceramah yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini adalah pengasuh di Lembaga Pengembangan Dakwah, serta Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon. 

Baca Juga: 5 Cara Menjadi Hamba yang Dicintai Allah Berdasarkan Petunjuk Al Quran

Dalam pembahasan artikel di bawah ini, akan ada pemaparan lengkap Buya Yahya mengenai hukum seseorang yang mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat.

Agar tidak penasaran, mari kita simak bersama pemaparan Buya Yahya tentang hukum mengambil air wudhu dengan keadaan telanjang dalam pembahasan di bawah ini.

Sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 18 September 2022 saat Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berwudhu dalam keadaan telanjang.

Menurut penceramah kondang kelahiran Blitar, 10 Agustus 1973 itu, seseorang yang mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat hukumnya makruh, namun akan tetap sah.

Baca Juga: Inilah 10 Kata Mutiara Syekh Ali Jaber Tentang Sabar Bikin Merinding

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh," ucap Buya. 

Makruhkannya wudhu seseorang yang diambil dalam keadaan telanjang yaitu karena bisa menimbulkan was-was atau ragu, jika tangan kita menyentuh area tubuh yang dapat membatalkan wudhu. 

"Kenapa makruh? Khawatir (tangan) menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti menjadi ragu-ragu waktu sholat," lanjutnya.

Rasa was-was itu juga dapat memicu sholat seseorang menjadi tidak khusu, namun jika kita bisa menjaga tangan tidak menyentuh area yang membatalkan, maka wudhunya tetap sah. 

Baca Juga: 3 Dosa Suami kepada Istri dalam Islam yang Dibenci Allah SWT

"Jadi bisa mengkhawatirkan waktu sholat jadi was-was, tapi kalau anda bisa menjaga, yakin engga apa-apa tetep sah," tutupnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah