Berkurban Hasil Hutang DiPerbolehkan, Begini Kata Ustadz Abdullah Somad

- 24 Juni 2023, 10:13 WIB
Ustaz Abdul Somad /Tangkap Layar Instagram /@ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad /Tangkap Layar Instagram /@ustadzabdulsomad_official /

HALOYOUTH - Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum kurban yang dilakukan menggunakan hasil hutang.

 

Dalam ibadah kurban, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.  Kurban sendiri merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk ibadah yang dipersembahkan kepada Allah.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada dua jenis hutang. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Jogja yang menarik dan Murah Cocok Untuk Liburan Idul Adha

Pertama, hutang yang diharapkan dapat dibayar.  Kedua, hutang yang tidak jelas bagaimana cara melunasinya. 

Bagi orang yang ingin melakukan kurban dengan menggunakan hutang jenis pertama, yaitu hutang yang diharapkan dapat dibayarkan dengan jaminan atau sumber penghasilan yang dapat diandalkan, hal ini diperbolehkan.

Namun, bagi hutang jenis kedua, yang tidak ada jaminan atau sumber penghasilan yang diharapkan untuk melunasinya, tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan kurban. 

Baca Juga: 6 Manfaat Tanaman Ceguk, Bisa Mengobati Sakit Telinga Hingga Cacing Tambang, Begini Cara Pengobatan

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ini karena hutang jenis kedua memberikan beban kepada orang lain tanpa kejelasan pembayaran. Dalam Islam, membayar hutang merupakan kewajiban. 

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa dalam Islam, hutang piutang harus jelas dan ada harapan untuk melunasinya. 

Dengan demikian, kurban yang dilakukan menggunakan hasil hutang dengan jaminan pembayaran dapat diterima dalam agama Islam.

Baca Juga: Rekomendasi Petualangan Destinasi Wisata di Indonesia, Ternyata Terkenal di Manca Negara

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kurban dengan menggunakan hasil hutang.

Editor: Eko Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah