Apakah Terkena Najis Dapat Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasannya!

- 27 September 2023, 15:04 WIB
Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu Lengkap Dengan Artinya
Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu Lengkap Dengan Artinya /mucahityildiz/pixabay.com/

HALOYOUTH - Najis merupakan suatu benda atau hal-hal yang dihukumi kotor oleh syariat, seperti khamr, darah, bangkai, kotoran hewan, dan kotoran manusia.

Dalam Islam najis terbagi menjadi beberapa tingkatan. Seperti dijelaskan dalam kitab Matan Ghoyah Taqrib karangan Syaikh Abu Syuja' ulama Madzhab Syafii bahwasannya najis terbagi menjadi tiga macam yaitu, Najis Mukhaffafah, Najis Mugholadzoh, dan Najis Mutawasitoh. Ketiga najis tersebut masing-masing memiliki tingkatan dan cara penyucian yang berbeda-beda.

Dalam fiqih selain najis dikenal juga dengan istilah hadats. Hadats merupakan suatu keadaan tidak suci terhadap seseorang yang baligh dan berakal sehat di mana cara mensucikannya harus dengan mandi junub dan berwudhu. Hadats sendiri tergolong menjadi dua bagian yakni, hadats kecil dan hadats besar.

Baca Juga: Banyak Orang Tidak Tahu, Berikut Rahasia dan Keunikan Angka 19 dalam Al Quran

Sebetulnya najis dan hadats sama-sama menghalangi seseorang melakukan ibadah seperti sholat, namun pada hakikatnya keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan pertama yaitu, najis benda yang dapat terlihat, tercium, dan terasa oleh lidah. Sedangkan hadats yaitu status hukum karena perbuatan atau kejadian yang dialami oleh seseorang.

Misalnya seseorang yang buang air kecil dan air besar, maka status orang tersebut berarti menanggung hadats kecil. Karena sebab keluar kotoran dari dua jalan (kemaluan dan dubur) maka berarti disebut berhadats dan kotorannya disebut sebagai najis.

Perbedaan antara najis dan hadats yang kedua yaitu terletak pada cara penyuciannya. Penyucian najis dilakukan dengan cara dibersihkan hingga fisiknya (warna, bau, dan rasa) hilang. Sedangkan bagi seseorang yang berhadats kecil maupun berhadats besar tetap akan berstatus berhadats, meskipun telah menghilangkan kotoran ditubuhnya. Hadats hanya dapat dihilangkan dengan dua cara yaitu, hadats kecil harus dengan berwudhu dan hadats besar harus dengan mandi wajib.

Dengan mengetahui perbedaan antara najis dan hadats yang telah di sebutkan di atas, apakah seseorang yang terkena najis seperti kotoran hewan, kotoran manusia, atau lainnya dapat membatalakan wudhu?

Baca Juga: Ingin Liburan ke Anyer? Berikut 10 Pantai Terindah di Anyer yang Wajib Dikunjungi, Pasir Putih Tanpa Karang!

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Matan Taqrib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah