Mas Kawin Ternyata Boleh Dibayar Setengahnya Ketika Akad, Begini Penjelasan Gus Baha

- 31 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi cincin calon pengantin.
Ilustrasi cincin calon pengantin. /Pixabay/jeffbalbalosa/

HALOYOUTH - Hukum menikah adalah wajib dalam Islam agar dua insan yang bukan mahram menjadi halal. Karena wajib, maka Islam mengatur pranata pranatanya mulai dari siapa yang tidak diperkenankan untuk dinikahi, walimah hingga mahar.

Salah satu hal yang patut disediakan oleh mempelai laki-laki adalah mahar, yang nantinya diberikan kepada mempelai perempuan, dan itu mutlak menjadi hak istri nantinya. Lalu, berapakah sebenarnya besaran mahar itu?

Untuk menjawab persoalan mahar, Haloyouth.com merangkum sebuah ceramah yang disampaikan Gus Baha, yang diunggah melalui kanal YouTube Galeri Cahaya sebagai berikut;

Baca Juga: Harga Terbaru 2024 Motor Listrik Gesits Lengkap dengan Spesifikasi, Ada Berbagai Mode, Yuk Lihat Sekarang

Menurut Gus Baha, bahwa mahar itu boleh dibayarkan hanya separuhnya kepada mempelai wanita.

"Nikah yang sah itu dalam hukum fiqih Islam, 'Saya nikah dengan Sri, kalau hanya akad, saya wajib bayar mahar separuh," terang Gus Baha.

Jadi, jika misalnya berjanji membayar Rp100 juta, hanya membayar Rp50 juta. Kenapa begitu?

Karena kata Gus Baha, saat akad nikah hanya wajib membayar separuh mahar saja.

Kemudian, separuhnya lagi dibayarkan setelah melaksanakan ibadah suami istri atau bercampur.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah