Pemutakhiran cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dipermudah dapat dilakukan secara online menggunakan smartphone yang anda punya.
Korlantas Polri menciptakan aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara online untuk mempermudah pengurusannya.
Nantinya pemohon cukup melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di play store atau app store tanpa perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Minggu 11 April 2021 Wilayah Jakarta
Surat Izin Mengemudi merupakan kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Jika sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang hingga lima tahun berikutnya. Dan jika terlambat memperpanjang maka harus membuat SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.
Baca Juga: UPDATE Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021
Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:
• Membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi dan bukti pembayaran
• KTP yang masih berlaku
• SIM lama
• Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
• Surat kesehatan dari dokter
Cara memperpanjang SIM online:
• Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
• Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
• Isi data permohonan SIM baru
• Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
• Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
• Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
• Memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Untuk diketahui bersama mengenai perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.