Pakai Softlens Bisa Batalkan Puasa? Begini penjelasannya

- 22 April 2021, 21:29 WIB
Ketika kita memakai softlens saat berpuasa apakah bisa membatalkan atau bahkan puasanya tidak diterima?
Ketika kita memakai softlens saat berpuasa apakah bisa membatalkan atau bahkan puasanya tidak diterima? /Instagram @ras_eye/

HALOYOUTH- Bulan Ramadan menjadi salah waktu kita beribadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT.

Beribadah di bulan ini banyak keutamaan yang bisa diraih dan juga dapat dilipat gandakan.

Namun, selama berpuasa banyak tantangan dan batasan yang harus kita penuhi.

Penting dan sangat perlu diperhatikan saat berpuasa adalah menjaga agar tidak ada benda yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh yang tersedia, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.

Lantas, bagaimana dengan mata? Ketika kita memakai softlens saat berpuasa apakah bisa membatalkan atau bahkan puasanya tidak diterima? Bagaimana hukumnya?. Begini penjelasan nya.

1. Pendapat Ulama Mengenai Memakai Softlens saat Berpuasa

Mengenai pemakaian softlens, beberapa ulama berbeda pendapat.

Perbedaan pandangan ulama itu disebutkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam.

Dimana Beliau mengacu kepada landasan dari kebiasaan Aisyah RA, istri dari Rosulullah SAW yang bercelak ketika berpuasa.

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara.

Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung.

Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa.

Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Berbanding dengan pendapat di atas, pada  Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.

Tetapi tindakan itu dimakruh bila materialnya tidak terasa di lidah," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

2. Hukum Memasukkan Sesuatu Dalam Tubuh.

Dikutip dari NU Online, disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim yang artinya:

"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan) secara sengaja membatalkan, berbeda halnya ketika benda yang masuk dilakukan dalam keadaan lupa, ataupun dalam keadaan tidak punya pengetahuan.

Dalam keadaan demikian, puasa seseorang tersebut tidak batal dan tetap sah. Selama benda itu tidak dalam volume yang banyak, contohnya lupa makan dan minum.

3. Memakai Softlens Dapat Membatalkan Puasa.?

Melihat dari berbagai penjelasan dari pendapat di atas, kita dapat tarik kesimpulan umum yang mungkin bisa menjadi jalan tengah yang mana nasyarakat Indonesia mayoritas pengikut Mazhab Syafi'i sehingga bisa mengikuti ajarannya.

Pemakaian celak, dalam Mazhab Syafi'i menyebut hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, agar tidak menyalahi keutamaannya sebaiknya bisa menggunakan softlens di malam hari agar menghindari khilaful aula/menyalahi keutamaan.

Wallahual'alam.***

 

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x