STNK Kamu Hilang? Jangan Panik! Ini Cara yang Harus Kamu Lakukan

- 26 April 2021, 04:39 WIB
Illustrasi STNK.
Illustrasi STNK. //Doc Samsat Online

HALOYOUTH - Mungkin diantara kamu sedang mengalami masalah kehilangan STNK (Surat Tanda Kendaraan Motor), hal ini pastinya membuat kamu khawatir serta cemas sebab masalah ini bukanlah masalah yang sepele.

Kehilangan STNK akan membuat motor kamu menjadi motor yang tidak memiliki STNK atau biasa disebut dengan motor bodong, maka dari itu ketika kamu sudah pusing mencari kesana kemari namun tetap saja tidak ketemu, sebaiknya sangat disarankan agar kamu langsung mengurusnya.

Berikut ini tim Haloyouth.pikiran-rakyat.com merangkum dari berbagai sumber, agar kamu bisa kembali mendapatkan STNK kamu dan motor kamu tidak menjadi bodong. 

1. Bikin Surat Kehilangan

Ketika kamu sedang mengalami kehilangan stnk, lalu kamu cari tidak kunjung ketemu maka sebaiknya kamu langsung lapor ke kantor kepolisian terdekat supaya dibuatkan surat kehilangan dengan membawa kartu identitas diri atau KTP.

Baca Juga: Wacana Penerapan Aturan Baru SIM C, Siap-siap Ganti Bagi Pengendara Motor di Atas 250 CC

Kamu tidak perlu risau untuk biaya pembuatan surat kehilangan atau biasa disebut dikepolisan dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), sebab biaya pembuatan surat kehilangan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

2. Mengurus STNK Baru

Setelah kamu selesai melaporkan kehilangan stnk kepada pihak kepolisan dan mendapatkan surat keterangan tanda kehilangan, maka sebaiknya kamu langsung mengurus pembuatan stnk baru.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah