STNK Kamu Hilang? Jangan Panik! Ini Cara yang Harus Kamu Lakukan

- 26 April 2021, 04:39 WIB
Illustrasi STNK.
Illustrasi STNK. //Doc Samsat Online

Sebelum kamu mengurus stnk baru kamu harus menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu seperti harus ada surat kehilangan atau SKTL , Kartu Tanda Penduduk (KTP) sang pemilik kendaraan, jika kamu mempunyai foto copy stnk lama sebaiknya kamu ikut sertakan namun tidak apa-apa jika tidak memilikinya, persyaratan selanjutnya yaitu BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Setelah kamu melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, selanjutnya kamu pergi kekantor samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat tersebut beserta administrasi nya, teruntuk kendaraan beroda dua dengan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000, dan kendaraan beroda empat dengan biaya adminstrasi sebesar Rp. 200.000.

Serta jangan lupa membawa kendaraan yang stnk nya hilang yah, sebab nanti ada tahap untuk pengecekan fisik sekaligus dengan penggesekan nomor rangka dan mesin.

Hal-hal tersebutlah yang harus kamu lakukan saat terjadi mendapat masalah kehilangan stnk, jadi mulai saat ini jangan panik ya.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah