Ramai Digunakan untuk THR, Uang Pecahan Rp75.000 Alat Transaksi Sah Atau Tidak? Simak Penjelasannya

- 10 Mei 2021, 12:34 WIB
Uang Pecahan 75.000.*
Uang Pecahan 75.000.* /Bank Indonesia/

HALOYOUTH - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, banyak masyarakat Indonesia beramai-ramai menukarkan uang baru.

Hal itu merupakan tradisi yang biasa dilakukan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara.

Pada tahun ini banyak masyarakat yang menggunakan uang pecahan Rp75.000 sebagai THR.

Uang pecahan Rp75.000 ini telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) pada tahun 2020 lalu sebagai peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Baca Juga: Ramaikan Make Lupus Visible, Begini Cara Memperingati Hari Lupus Sedunia 2021

Karena keunikan dan kepopulerannya, uang Rp75.000 ini banyak diminati masyarakat untuk digunakan sebagai uang THR.

Tetapi banyak juga masyarakat yang mempertanyakan apakah uang pecahan Rp75.000 tersebut bisa digunakan untuk transaksi atau hanya sebagai koleksi saja.

Dikutip Haloyouth.pikiran-rakyat.com melalui Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesiabaik.id uang pecahan Rp75.00 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah RI.

Baca Juga: Hasil Juventus Vs AC Milan: Kalah di Kandang Sendiri, Si Nyonya Tua Terlempar Dari Zona Liga Champions

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah