HALOYOUTH - Masa sulit pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah pekerja dan pengusaha terhenti kini mendapat perhatian dari pemerintah.
Setelah diberlakukannya PPKM banyak para pekerja dan pengusaha kesulitan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kesulitan ekonomi masyarakat dalam menghadapai masa PPKM hingga pemerintah akan mencairkan subsidi gaji sebesar satu juta rupiah.
Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak PPKM dibuktikan dengan pencairan subsidi gaji.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah atau gaji
3. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS ketenagakerjaan