HALOYOUTH - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunannya.
Dengan adanya PPKM Darurat ini pun berdampak pada turunnya ekonomi masyarakat.
BanyuBaca Juga: Hore! Pemerintah akan Bagikan Paket Obat Gratis dan Bantuan Sosial di Masa Perpanjangan PPKM
Namun untuk mengantisipasi akan hal itu, pemerintah pun menyiapkan berupa bantuan tunai kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, seiring diperpanjangnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu, 21 Juli 2021.
Menaker Ida mengatakan, bantuan tunai tersebut akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, selama dua bulan yang nantinya akan dicairkan sekaligus menjadi Rp1 juta.
Baca Juga: Bantuan PPKM Bansos BST Rp600 Ribu Cair Via Cekbansos.kemensos.go.id Begini Cara Cek Online
“Peserta yang (berhak) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.