Lebih lanjut, Menaker Ida menuturkan bantuan ini juga hanya berlaku bagi pekerja yang berada di wilayah dengan skala pandemi level 4 atau level penularan sangat tinggi.
Disis lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan telah menambah anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk bantuan kepada para PKL.
Baca Juga: Viral Pria Ini Bagi-bagi Uang di Jalan Sebut Bantuan PPKM, Netizen: Panjang Umur Orang Baik
Dalam hal ini, pemerintah telah menargetkan 1 juta PKL akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta per penerima yang akan disalurkan pada Juli dan Agustus 2021.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menganggarkan Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro yang penyalurannya dilakukan pada kuartal ketiga 2021.
Namun dengan penambahan ini maka total penerima bantuan menjadi 4 juta dengan total anggaran sebesar Rp4,8 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang program diskon tarif listrik hingga Desember 2021.
Baca Juga: Shalat Idul Adha Dihimbau di Rumah Saja, Menag: Mari Salurkan Bantuan Qurban ke Sekitar Kita
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dengan pemberian diskon listrik ini, PLN berharap dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.