4. Gaji atau upah dibawah Rp 3,5 juta
5. Pekerja yang terkena dampak PPKM yaitu industri barang konsumsi, perusahaan dagang atau jasa, pendidikan, kesehatan hingga properti
Baca Juga: Tidak Perlu Tes! 3 Bentuk Lidah Ini Bongkar Tipe Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?
Adapun alasan mengapa para penerima subsidi gaji harus berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan karena dinilai akurat dan lengkap.
Hal itu pun dilakuan pemerintah sebagai upaya agar dana subsidi tepat sasaran.
Selain itu, data yang dinilai lebih akuntabel dan dapat secara cepat pemerintah membagikannya.
Pembagian dana subsidi ini pun nantinya akan di transfer melalui rekening peserta.
Sementara itu, persyaratan untuk peserta yang berada di zona PPKM Level 4 atas arahan dari menteri dalam negeri.***