HALOYOUTH - Masa sulit pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah pekerja dan pengusaha terhenti kini mendapat perhatian dari pemerintah.
Setelah diberlakukannya PPKM banyak para pekerja dan pengusaha kesulitan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kesulitan ekonomi masyarakat dalam menghadapai masa PPKM hingga pemerintah akan mencairkan subsidi gaji sebesar satu juta rupiah.
Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak PPKM dibuktikan dengan pencairan subsidi gaji.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah atau gaji
3. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS ketenagakerjaan
4. Gaji atau upah dibawah Rp 3,5 juta
5. Pekerja yang terkena dampak PPKM yaitu industri barang konsumsi, perusahaan dagang atau jasa, pendidikan, kesehatan hingga properti
Baca Juga: Tidak Perlu Tes! 3 Bentuk Lidah Ini Bongkar Tipe Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?
Adapun alasan mengapa para penerima subsidi gaji harus berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan karena dinilai akurat dan lengkap.
Hal itu pun dilakuan pemerintah sebagai upaya agar dana subsidi tepat sasaran.
Selain itu, data yang dinilai lebih akuntabel dan dapat secara cepat pemerintah membagikannya.
Pembagian dana subsidi ini pun nantinya akan di transfer melalui rekening peserta.
Sementara itu, persyaratan untuk peserta yang berada di zona PPKM Level 4 atas arahan dari menteri dalam negeri.***