Ini Sanksi Bagi Warga yang Tidak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Salah Satunya Terancam Tidak Dapat Bansos

16 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 /Pexels/

HALOYOUTH.COM - Ternyata ada sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19 loh.

Saat ini sebagian masyarakat Indonesia telah disuntik vaksin Covid-19 ya.

Penyuntikan vaksin Covid-19 ini diharapkan bisa membantu mengatasi masalah pandemi saat ini.

Baca Juga: 10 Lowongan Kerja Februari 2021 Terbaru untuk Anak Lulusan SMA hingga S1 dari Berbagai Jurusan

Namun, hati-hati, ada sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19, loh.

Setiap orang yang menolak menerima vaksinasi Covid-19 terancam tidak akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang dimuat melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Manajer Ungkap Rahasia Amanda Manopo yang Pesimis Saat Membintangi Sinetron Ikatan Cinta

Perpres Nomor 14 tahun 2021 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Sedangkan, Perpres Nomor 99 tahun 2020 berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, diatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Menurut Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres tersebut mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial hingga denda.

“Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda,” bunyi Pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan Perpres Nomor 14 tahun 2021.

Kemudian berdasarkan Pasal 13A ayat (5), pengenaan sanksi administrasi akan dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan, sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Pasal 13A juga disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming River Where the Moon Rises Sub Indo Lengkap: Perebutan Tahta Penuh Intrik Kerajaan Korea

Tetapi, sasaran penerima vaksin Covid-19 bisa dikecualikan dari vaksinasi jika tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19, sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Berdasarkan informasi di dalam salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Adminsitrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021. *** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat)

Editor: Purnama

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler