Kemenhub Akan Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

18 April 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Fakhri Hermansyah

HALOYOUTH - Kebijakan terkait pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang oleh pemerintah akan disiapkan beberapa teknisnya.

Kebijakan tersebut akan membatasi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik. 

Selain itu, pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

Sesuai surat edaran Satgas nomor 13 yang sudah ditetapkan bahwa semua masyarakat dilarang mudik.

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, sebagaimana dikutip Haloyouth.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Minggu, 18 April 2021.

Aditia mengatakan, pergerakan masyarakat yang masif seperti mudik seharusnya tidak dilakukan, lantaran pemerintah pun telah melakukan peniadaan mudik.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," kata Aditia.

Kemenhub, lanjut Aditia, masih terus melakukan koordinasi dan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik dan aspek dari transportasi dapat tetap dikendalikan dengan baik.

Namun Aditia tak menampik bahwa ada kemungkinan masyarakat akan tetap melakukan perjalanan lebih dulu. Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Aditia menjelaskan, bagi kendaraan darat sendiri tidak menutup kemungkinan akan ada uji secara random testing di beberapa titik yang nanti akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," tutur Adita.

Meski demikian, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang akan melakukan mudik diluar tanggal 6-17 Mei. 

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tukasnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler