Pakai Sabu Bareng Supir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Miliki Satu Klip Sabu dan Alat Hisap

8 Juli 2021, 15:07 WIB
Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba /Instagram/ardibakrie

HALOYOUTH - Sempat heboh penangkapan artis berinisal NR dan AB, keduanya ditangkap karna kasus penyalahgunaan narkotika.

Kini kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, inisal tersebut ternyata artis cantik Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie.

Nia dan Ardi ditangkap di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Deretan Berita Menarik Nia Ramadhani yang Tersandung Kasus Narkoba, Gaya Hidup Elit Menantu Konglomerat

Tak hanya Nia dan Ardi, adapun tersangka lainnya yaitu supir Nia dengan inisial ZN. Ketiganya ditangkap karena terkait narkoba jenis sabu.

Penangkapan ketiganya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) sebagai ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita tahu RA ini merupakan seorang publik figur." terang Yusri seperti dikutip haloyouth.com pada PMJNews Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Hindari Nyinyiran Netizen, Nia Ramadhani Matikan Kolom Komentar Instagram

Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif metafetamin atau sabu.

"Sudah tes urine dan dinyatakan positif metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut." imbuhnya.

Ketiganya juga terbukti memiliki satu klip narkoba jenis sabu dan alat hisap atau bong.

Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba

Dengan barang bukti dan hasil urine yang positif, ketiganya akan dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sampai saat ini, keluarga Nia maupun Ardi engan memberikan klarifikasi atas kasus yang menjerat keduanya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler