BEJAT! Selain Memperkosa dan Sebagian Sudah Melahirkan, HW Tega Lakukan Hal Ini Pada Korban

11 Desember 2021, 19:37 WIB
BEJAT! Selain Memperkosa dan Sebagian Sudah Melahirkan, HW Tega Lakukan Hal Ini Pada Korban /Pixabay/

HALOYOUTH - Masih ramai diperbincangan publik terkait adanya kasus yang kemarin viral di berbagai media sosial Indonesia.

Pasalnya adanya kasus pemerkosaan oleh salah seorang guru pesantren di wilayah Bandung Jawa Barat.

Kasus pemerkosaan itu diketahui dilakukan oleh seorang guru tersebut yang berinisial HW kepada 12 santriwati atau murid pesantrennya sendiri.

Baca Juga: GILA, Ustadz di Pesantren ini Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, PSI Bantu Kawal Korban

Adapun terkait itu, HW ternyata tidak hanya memperkosa 12 santriwatinya, akan tetapi dari perlakuannya itu ada sebagian santriwati yang sudah melahirkan.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan sikap terhadap guru pemerkosa santriwati tersebut

Tidak hanya itu, selain memperkosa 12 santriwatinya ada hal lain, tersangka HW tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan.

Baca Juga: Profil Kris Wu, Mantan Anggota EXO yang Dituding telah Perkosa 30 Perempuan

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai guru berinisial HW (36), tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Menurutnya, hukuman yang diberikan pada HW harus setimpal dan juga harus dijerat pasal eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak," ucap Nahar, dikutip Haloyouth.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: NGERI! Bahas Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dedy Corbuzier: Hukum Mati...

"Sesuai pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," jelas Nahar.

Selain itu pihaknya berharap tersangka (HW) harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, lantaran HM sudah meliputi dua kasus, diataranya pemerkosaan maupun eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Meskipun demikian, ia juga membeberkan karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.

Baca Juga: Pesantren Binaan Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Ditutup, Begini Kata Kemenag

Terkait dengan koordinasi itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penanganan terhadap santriwati dari pelaku (HW)

Guru berinisial HW tersebut mengungkapkan bahwa perbuatan bejatnya telah ia lakukan dari tahun 2016 sampai 2021.

Hingga saat ini kasus pemerkosaan 12 santriwati pondok pesantren di Bandung sudah masuk ke pengadilan dan sedang tahap pemeriksaan sejumlah saksi.***

 

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler