Situasi Membaik, Pemerintah Mulai Bolehkan Melepas Masker Saat Beraktivitas di Ruang Terbuka

17 Mei 2022, 20:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker. Masyarakat boleh melepaskan masker ketika beraktivitas di luar ruangan /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

HALOYOUTH - Melihat kondisi lebih baik, pemerintah Republik Indonesia, memberikan pelonggaran menggunakan masker kepada masyarakat

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 17 Mei 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet RI 

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwasanya, masyarakat Indonesia boleh membuka masker pada saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak dipadati banyak orang

Baca Juga: KBRI Jawab Kabar Ustadz Abdul Somad Dideportasi, Benar atau Tidak?

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat banyak orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar presiden Joko Widodo

Tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertentu atau kendaraan yang masih banyak orang, presiden Joko Widodo masih menyarankan untuk menggunakan masker 

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjutnya 

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham Buka Suara

Bukan hanya itu saja, bagi masyarakat yang memasuki kategori rentan usia, atau memiliki penyakit komorbid, masih tetap disarankan menggunakan masker saat hendak beraktivitas, dan bagi masyarakat yang memiliki gejala tertentu, seperti batuk, pilek dan lain sebagainya.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas, demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.

Selanjutnya masyarakat yang akan berpergian ke dalam maupun luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan test swab PCR maupun antigen.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan test swab PCR maupun antigen," tutur Presiden Joko Widodo.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler