HALOYOUTH – Pada Rabu 29 Juli 2020, Parlemen Turki dengan dukungan pemerintah mengesahkan undang-undang untuk mengatur konten media sosial.
Para kritikus beranggapan, undang-undang tersebut akan mempermudah pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat yang ada.
Parlemen Turki mengumumkan persetujuan terhadap RUU tersebut melalui Twitter, setelah sebelumnya majelis berdebat pada Selasa mengenai peraturan baru tersebut.
Baca Juga: UEFA Terapkan Aturan Ketat dalam Lanjutan Liga Champions
Sikap dukungan terhadap rancangan undang-undang yang mengatur konten media sosial telah ditunjukkan oleh partai AK, pendukung Presiden Tayyip Erdogan.
Dilansir dari Antara, selain mewajibkan situs-situs media sosial asing untuk menghapus segala materi unggahan yang dianggap menyinggung, perusahaan media juga dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwith hingga 90 persen.***
Baca Juga: 81.000 Face Shield Disiapkan Pemda Pangandaran untuk Para Pelajar