Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi akan Beri Santunan Rp600 Ribu ke Pegawai Swasta

5 Agustus 2020, 13:44 WIB
Presiden RI Joko Widodo /Instagram @jokowi/

HALOYOUTH – Ekonomi di Indonesia saat ini terkena dampak dari pandemi Covid-19. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menstimulus ekonomi.

 

Presiden RI Joko Widodo, saat ini dikabarkan sedang merancang stimulus baru dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Sicsa Soewitomo Presenter Kuliner Kawakan Nyatakan ‘Gantung Panci’

Seperti ditulis Pikiran-Rakyat.com dalam “Pegawai Swasta Bisa Dapat Santunan dari Jokowi Rp600.000 selama 6 Bulan, Mau? Simak Yuk Syaratnya”.

 

Stimulus baru ini yakni berupa santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta, dengan nominal Rp600.000 selama 6 bulan.

 

Kemudian, setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah akan diberi santunan juga sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Sebanyak 78 Orang Tewas dan 4000 Orang Terluka Akibat Ledakan 2.750 Amonium Nitrat di Lebanon

Terkait itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan bahwa hal tersebut masih didiskusikan.

 

Karena itu, pihaknya belum bisa merinci berapa anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah terkait stimulus ini.

 

"Lagi di diskusikan. Insyaallah, tunggu tanggal mainnya ya," katanya, seperti dikutip Selasa 4 Agustus 2020.*** (Ari Nursanti/PR)

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler