HALOYOUTH- Ketahui gaji dan tunjangan PNS Kemenkumham Agustus 2023,
Gaji PNS Kemenkumham diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Tabel gaji PNS Kemenkumham D3 golongan II C minimal sebesar Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000. Kemudian awal masa kerja 0 tajun, anda akan menerima gaji senilai Rp2.399.200.
Sementara, belum diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS berhak memperoleh 80 persen dari gaji itu.
Baca Juga: 8 Keuntungan Jika Lolos CPNS 2023 dan Berkarir Menjadi PNS, Siap Daftar?
Selanjutnya, gaji PNS Kemenkumham lulusan S1 masuk dalam golongan III A dengan masa kerja 0 tahun Rp2.579.400.
Apabila masih CPNS memperoleh 80 persen dari gaji golongan III A sebesar Rp2.063.520.
Lalu, golongan III A hingga D masing-masing berbeda antara lain;
• Golongan IIIA : Rp2.579.400-Rp4.236.400
• Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.414.600
• Golongan IIIC : Rp2.802.300-Rp4.602.400
• Golongan IIID : RP2.920.800-Rp4.797.000
Sedangkan, rincian tunjangan kinerja di Kemenkumham ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 130 Tahu 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Per Bulan Guru Bukan PNS Segera Cair, Simak Penjelasannya
• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
• Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
• Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
• Kelas jabatan 10: R05.979.200
• Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
• Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
• Kelas jabatan 7: Rp3.510.400
• Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
• Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
• Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
• Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
• Kelas jabatan 2: Rp2.708.250.00
• Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.00.***