Inilah Gaji PNS Kemenkumham Lengkap dengan Tunjangan Terbaru Agustus 2023

Ade
7 Agustus 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi gaji PNS Kemenkumham /Pixabay/iqbalnuril /

HALOYOUTH- Ketahui gaji dan tunjangan PNS Kemenkumham Agustus 2023,

Gaji PNS Kemenkumham diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Tabel gaji PNS Kemenkumham D3 golongan II C minimal sebesar Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000. Kemudian awal masa kerja 0 tajun, anda akan menerima gaji senilai Rp2.399.200.

Sementara, belum diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS berhak memperoleh 80 persen dari gaji itu.

Baca Juga: 8 Keuntungan Jika Lolos CPNS 2023 dan Berkarir Menjadi PNS, Siap Daftar?

Selanjutnya, gaji PNS Kemenkumham lulusan S1 masuk dalam golongan III A dengan masa kerja 0 tahun Rp2.579.400.

Apabila masih CPNS memperoleh 80 persen dari gaji golongan III A sebesar Rp2.063.520.

Lalu, golongan III A hingga D masing-masing berbeda antara lain;

• Golongan IIIA : Rp2.579.400-Rp4.236.400

• Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.414.600

• Golongan IIIC : Rp2.802.300-Rp4.602.400

• Golongan IIID : RP2.920.800-Rp4.797.000

Sedangkan, rincian tunjangan kinerja di Kemenkumham ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 130 Tahu 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Per Bulan Guru Bukan PNS Segera Cair, Simak Penjelasannya

• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

• Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

• Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

• Kelas jabatan 10: R05.979.200

• Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

• Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

• Kelas jabatan 7: Rp3.510.400

• Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

• Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

• Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

• Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

• Kelas jabatan 2: Rp2.708.250.00

• Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.00.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler