Tunjangan Insentif Per Bulan Guru Bukan PNS Segera Cair, Simak Penjelasannya

- 19 September 2022, 16:14 WIB
Guru Bukan PNS akan mendapatkan insentif per bulan
Guru Bukan PNS akan mendapatkan insentif per bulan /Pixabay/iqbalnuril /

 

HALOYOUTH - Kementerian Agama saat ini tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Diketahui bahwa Kemenag telah memberikan alokasi anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang saat ini masih berstatus non sertifikasi.

Kemenag juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah berjalan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 37 Telah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp3, 55 Juta

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain sebagaimana dikutip haloyouth.com dari laman Kemenag pada Senin, 19 September 2022.

Zain juga menerangkan bahwa terkait Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Hal ini dilakukan agar rekening setiap guru sudah siap, pihak bank akan melakukan transfer insentif kepada guru madrasah bukan PNS.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” ucap Zain.

Baca Juga: Dapatkan Dana Insentif Daerah, Bupati Pangandaran: Rp8,5 Miliar Akan Digunakan untuk Membuka Sekolah

Zain juga mengatakan bahwa insentif itu diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x