Tunjangan Insentif Per Bulan Guru Bukan PNS Segera Cair, Simak Penjelasannya

- 19 September 2022, 16:14 WIB
Guru Bukan PNS akan mendapatkan insentif per bulan
Guru Bukan PNS akan mendapatkan insentif per bulan /Pixabay/iqbalnuril /

Para guru akan menerima insentif dari Kemenag senilai Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan insentif ini diprediksi rampung pada bulan November 2022 mendatang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Diberi Tunjangan Oleh Kemdikbud, Begini Caranya

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” jelas dia.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” tambah dia.

Zain menuturkan, insentif ini sebagai bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Cair Bulan September atau Ditunda?

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” terang Zain.

Akan tetapi, Zain menegaskan bahwa insentif tersebut hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Berikut Kriterianya:

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah