Teken SPTJM Bermaterai Tiap Bulan, Insentif Nakes RSDP Kab. Serang Mandeg, Kemenkes: Itu Tanggung Jawab Pemda

31 Agustus 2023, 23:30 WIB
Ilustrasi Covid-19 tentang testing, tracing, dan protokol kesehatan /ELG21/pixabay

HALOYOUTH - Ratusan Nakes atau Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Drajad Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang masih menunggu dengan harap pembayaran insentif penanggulangan Covid 19 yang masih mandeg selama hampir satu tahun.

Meski sudah bekerja bagai kuda dan sangat ekstra saat menghalau pandemi Covid 19 yang menggila pada tahun 2022 kepastian pembayaran insentif mereka masih terkendala.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Miris! Bertahun - Tahun, Ratusan Nakes Belum Terima Insentif Covid-19 Dari RSDP Kabupaten Serang

Hal itu berkaitan dengan dana insentif pandemi Covid 19 ini besarannya Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

"Ketika kita melihat ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu, kita sebagai perawar mendapatkan insentif itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) dengan angka 7,5 perbulan," kata salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Bahkan menurut pengakuan Nakes yang telah bekerja dan belum mendapat insentifnya selama berebulan-bulan, dia telah menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Insentif Covid 19 untuk Nakes RSDP Kabupaten Serang Belum Cair, Aktivis Geram!

"Tandatangan SPTJM itu dilakukan di atas materai dan itu dilakukan hingga berkali-kali seolah-olah perawat akan mendapatkan dana Insentif pandemi Covid-19, terhitung hampir setiap bulan," paparnya.

Sementara itu Kementrian Kesehatan menyampaikan bahwa tanggung jawab pemberian insentif Nakes itu tanggung jawab APBD karena klaim insentif RSUD itu ada di Pemda.

"Klaim insentif RSUD itu oleh Pemda ya bukan ke Kemkes," ungkap Nadia Tarmizi perwakilan Kemenkes saat dikonfirmasi haloyouth via pesan singkat.

Sebagaimana diketahui insentif kesehatan Nakes untuk penanggulangan Covid 19 bersumber dari dari dana BOK, DAU dan DBH.

Baca Juga: Intip Pesona Alam Menawan di Bengkulu, Tenyata Salah Satunya Rumah Pengasingan Bung Karno

Dalam hal ini Pemda berperan menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses pembayaran insentif, hal ini tertuang dalam pedoman aturan surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.

Sampai berita ini diuturunkan pihak RSDP Kabupaten Serang belum memberikan keterangan perihal yang ditanyakan oleh tim haloyouth.pikiran-rakyat.com.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler